Tupoksi BIDANG KEOLAHRAGAAN
Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standard, prosedur dan criteria, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan serta memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang Peningkatan Prestasi Olahraga
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga melaksanakan fungsi :
- Perumusan kebijakan di bidang pembibitan, IPTEK dan tenaga keolahragaan, promosi Olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi olahraga.
- Pengkoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembibitan, IPTEK dan tenaga keolahragaan, promosi Olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi olahraga.
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembibitan, IPTEK dan tenaga keolahragaan, promosi Olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi olahraga.
- Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembibitan, IPTEK dan tenaga keolahragaan, promosi Olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi olahraga.
- Pemberian bimbingan teknis supervise di bidang pembibitan, IPTEK dan tenaga keolahragaan, promosi Olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi olahraga.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang bidang pembibitan, IPTEK dan tenaga keolahragaan, promosi Olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi olahraga.
- Pengevaluasian program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan.
- Membagikan tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja.
- Memberikan petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuanuran dan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja.
- Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil kerjayang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil)
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.