Sejarah

Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Lampung Tengah merupakan salah
satu perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021
tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah dan Peraturan
Bupati Lampung Tengah Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. Dinas Pemuda Olahraga dan
Pariwisata dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Bupati Lampung Tengah melalui Sekretaris Daerah




Visi

Bertitik tolak dari visi, misi dan program Kepala Daerah terpilih periode tahun 2021-2026, Visi pembangunan Kabupaten Lampung Tengah yang akan diwujudkan adalah                      Mewujudkan Rakyat Lampung Tengah Berjaya”.




Misi

Untuk mewujudkan visi tersebut, dikembangkan 5 (lima)  misi pembangunan yaitu :

  1. Meningkatkan kualitas infrastruktur yang berwawasan lingkungan guna efektivitas pergerakan manusia, barang dan jasa
  2. Menciptakan kondisi masyarakat yang tertib, aman, damai, serta kondusif guna peningkatan investasi daerah
  3. Meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik guna mewujudkan tatakelola pemerintah yang baik (Governance)
  4. Meningkatkan pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan produksi pertanian dan kekuatan ketahanan pangan dan stabilitas harga jual hasil tani guna menekan angka kemiskinan
  5. Meningkatkan taraf kesehatan, pendidikan dan kehidupan sosial, budaya masyarakat