Tupoksi KEPALA DINAS
- Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, mengendalikan serta mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dibidang pemuda, olahraga dan pariwisata sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata mempunyai fungsi :
- Penetapan kebijakan operasional dan kebijakan tekhnis, serta perencanaan strategis urusan pemuda dan urusan olahraga.
- Pelaksanaan koordinasi atas pengelolaan serta penyelenggaraan urusan pemuda dan urusan olahraga.
- Pelaksanaan pemutahiran data dalam system informasi manajemen urusan pemuda dan urusan olahraga.
- Pemberian dukungan untuk pembiayaan penjamin mutu kegiatan urusan pemuda dan urusan olahraga bertaraf nasional.
- Pelaksanaan pengawasanterhadap pencapaian standard nasional dan pendayagunaan bantuan sarana prasarana urusan pemuda, urusan olahragadan urusan pariwisata.
- Pengalokasian atlet dan tenaga pelatih potensial bertaraf nasional.
- Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan urusan pemuda, urusan olahragadan urusan pariwisata.
- Pembagian tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja.
- Pemberian petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja.
- Penilaian hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil).
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.