Tupoksi KEPALA DINAS

  1. Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, mengendalikan serta mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dibidang pemuda, olahraga dan pariwisata sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata mempunyai fungsi :
  1. Penetapan kebijakan operasional dan kebijakan tekhnis, serta perencanaan strategis urusan pemuda dan urusan olahraga.
  2. Pelaksanaan koordinasi atas pengelolaan serta penyelenggaraan urusan pemuda dan urusan olahraga.
  3. Pelaksanaan pemutahiran data dalam system informasi manajemen urusan pemuda dan urusan olahraga.

 

 

  1. Pemberian dukungan untuk pembiayaan penjamin mutu kegiatan urusan pemuda dan urusan olahraga bertaraf nasional.
  2. Pelaksanaan  pengawasanterhadap pencapaian standard nasional dan pendayagunaan bantuan sarana prasarana urusan pemuda, urusan olahragadan urusan pariwisata.
  3. Pengalokasian atlet dan tenaga pelatih potensial bertaraf nasional.
  4. Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan urusan pemuda, urusan olahragadan urusan pariwisata.
  5. Pembagian tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja.
  6. Pemberian petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja.
  7. Penilaian hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil).
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.




Surahman, SP. MM.
Surahman, SP. MM.