Tupoksi SEKRETARIAT
- Sekretariat mempunyai tugas mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan melaksanakan kegiatan surat menyurat, rumah tangga, perencanaan,perlengkapan, keuangan, kepegawaian, pembinaan organisasi, tata laksana dan perundang-undangan serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh unit di lingkungan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretariat mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan pembinaan, pemantauan, pengendalian, koordinasi penyusunan program, penyajian data statistic dan analisis, serta evaluasi pelaporan pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan.
- Penyiapan bahan pembinaan, pemantauan, pengendalian dan koordinasi pengelolaan kepegawaian, rumah tangga dinas, perlengkapan tata laksana dan peraturan perundang-undangan.
- Pengevaluasian program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan.
- Pembagian tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektivitas pelaksanaan kerja.
- Pemberian petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja.
- Penilaian hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian SKP ( Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil).
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Sekretariat membawahi :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Fungsional Perencana Ahli Muda
- Sub Koordinator Bidang Perencanaan dan Pelaporan
- Sub Koordinator Bidang Keuangan dan Aset
Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian dan Sub Koordinator yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.