Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lampung Tengah Ibu Dra. Mardiana memimpin jajaran Aparatur Sipil Negara Dinas Pariwisata LampungTengah untuk mengikuti Apel Ikrar Netralitas ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2020, Apel Ikrar Netralitas ASN yang dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2020 melalui Zoom Meeting.
Apel Ikrar Netralitas ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2020 adalah tindak lanjut dari Surat Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Tindak Lanjut Keputusan Bersama 5 Kementerian/Lembaga, dan dalam rangka terwujudnya Pilkada Serentak Tahun 2020 yang berkualitas dan demokratis di Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam Apel Ikrar Netralitas ASN, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah membacakan Naskah Ikrar Netralitas dan kemudian di ikuti oleh seluruh ASN Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan menandatangani Naskah Ikrar Netralitas.
Ikrar Netralitas Aparatur Sipil Negara adalah sebagai berikut :
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan pubik, baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020;
2. Menghindari konflik kepentingan dengan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu;
3. Menggunakan sosial media secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Share :